KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid memahami keputusan kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga hukum yang menolak LGBT sebagai PNS dan ASN.
“Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa permen, perpes, PP, UU sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT,” ujar Sodik dalam keterangan KedaiPena.Com, Rabu, (27/11/2019).
Meski demikian, Sodik menilai, bahwa dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara
Indonesia.
“Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum. Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai pancasila khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegas Sodik.
Tidak hanya itu, Sodik menambahkan, semua warga negara Indonesia sedianya mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama jadi ASN.
“Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Inndonesia yakni nilai-nilai dan norma PancaSila,” tandas Sodik.
Diketahui, Kejaksaan Agung menolak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. Kejaksaan Agung menyebut ingin pegawai yang normal dan wajar.
“Artinya kita kan pengin yang normal-normallah, wajar-wajar saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Laporan: Muhammad Hafidh