KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengambil langkah tegas pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life – WAL) usai lewatnya batas waktu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 30 November 2022.
Diketahui, WAL sudah menyerahkan lima RPK yang kesemuanya ditolak oleh OJK, karena tidak menunjukkan kemampuan Pemegang Saham untuk menambahkan modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan belum menerima RPK dari manajemen hingga batas waktu tercapai. Batas waktu RPK tersebut sejalan dengan batas akhir sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh pada 30 November 2022.
Penentuan Batas waktu tersebut mengacu pada Peraturan OJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b yang mengatakan sanksi tersebut paling lama tiga bulan. Wanaartha Life dapat sanksi tersebut pada 30 Agustus 2022.
Walaupun Ogi belum menjelaskan keputusan apa yang bakal ditujukan pada perusahaan asuransi yang memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini, tapi ia menyatakan bahwa OJK akan mengambil langkah tegas.
“Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, sanksi setelah pelanggaran PKU secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha. Pasal 6 ayat 2 juga menguatkan adanya sanksi pencabutan izin tersebut,” kata Ogi, ditulis Senin (5/12/2022).
Diuraikan ada tiga alasan yang dapat menimbulkan sanksi pencabutan Izin, yakni pertama, kondisi keuangan perusahaan perasuransian memburuk secara drastis.
Kedua, pemegang saham perusahaan perasuransian tidak kooperatif. Untuk kasus WAL, diketahui bahwa para pemegang saham Wanaartha Life saat ini berada di luar negeri.
Ketiga, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan perasuransian tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Laporan: Ranny Supusepa