KedaiPena.Com – Pengolahan sampah dengan proses insinerasi dan pemanfaatan panas menjadi tenaga listrik (waste to energy) adalah teknologi yang diterapkan di Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
Teknologi insinerasi sebagai komponen utama dalam ITF sudah melalui rangkaian kajian mendalam untuk menetapkan pertimbangan aspek-aspek teknologi yang ramah lingkungan dan mampu mereduksi sampah secara baik dan efektif. Fasilitas ITF telah hadir di Indonesia, diresmikan di Sunter, Jakarta pada hari Minggu (20 Mei 2018)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Pertambangan dan Energi Yudi Prabangkara hadiri dalam acara Pencanangan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
Ia hadir bersama Duta Besar Finlandia Paivi Hiltunen, Dubes Swedia Johanna Brismar Skoog dan Dubes Norwegia Vegard Kaale
Pencanangan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sementara Finlandia, Swedia, Norwegia dan Denmark merupakan mitra dalam pembangunan proyek ini.
Asisten Deputi Yudi Prabangkara mengatakan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim koordinasi untuk percepatan pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan energi dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sementara, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai mitra pendamping Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
Mereka memilih badan usaha milik pemerintah Finlandia yang bergerak di bidang energi bersih, Fortum, sebagai mitra pembangunan dan pengoperasian ITF di DKI Jakarta.
“’Vocal Point’ pada program pengolahan sampah ada di Kementerian KLHK, terutama di Direktorat Pengolahan Sampah, tapi ini bersifat multisektor. Jadi ada beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Perekonomian juga terlibat,†jelas Asdep Yudi Prabangkara.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sendiri termasuk dalam 12 lokasi untuk membangun fasilitas pengolahan sampah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah.
“Sudah ada 12 lokasi (provinsi dan kota) yang ikut dalam program Perpres 35 Tahun 2018, yaitu DKI Jakarta, Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Bekasi, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan terakhir adalah Menado,†tambah Asdep Yudi Prabangkara.
Produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, diperkirakan mencapai 7000 hingga 8000 ton per hari. Bila hanya mengandalkan pola penimbunan sampah di TPA Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah.
Alih-alih menyelesaikan, penimbunan sampah menyebabkan masalah lingkungan bertambah kompleks karena kapasitas sampah yang sudah melampaui batas. Sementara, jarak tempuh yang jauh dari kota Jakarta ke lokasi TPA Bantargebang menimbulkan permasalahan transportasi.
Laporan: Muhammad Hafidh