KedaiPena.Com -Â Banyak lembaga survei politik yang cenderung berafiliasi pada calon tertentu saat pilkada maupun pilpres. Seharusnya lembaga-lembaga survei tersebut terdaftar di lembaga penyelenggara pemilu.
“Tanpa ada yang mengatur, lembaga survei bisa ikut dalam pendukung salah satu calon. Jadi, sebaiknya harus didaftarkan ke KPU dong,” ujar Direktur Center For Budget Analisys Uchok Sky Khadafi kepada KedaiPena.Com, di Jakarta, Minggu (25/9).
“Kalau lembaga survei, merasa saat ini independen, dan bebas dari semua kepentingan politik, terus duit untuk membiayai survei dari siapa dong. Tidak mungkin dari seseorang bebas dari kepentingan politik,” sindir Uchok.
Maka dari itu, Uchok pun mendorong adanya aturan yang mengatur tentang keberadaan lembaga-lembaga survei politik saat ini. “Lembaga survei harus diatur, jangan dibiarkan liar,” terangnya.
Dan, tak hanya diatur, tetapi seharusnya lembaga-lembaga survei politik tersebut juga perlu diaudit sumber pendanaannya. “Lembaga survei suka membayar pajak enggak ketika dapat proyek dari calon kepala daerah,” tandas dia.
(Prw/Apit)