KedaiPena.Com- Adanya dugaan anggota dewan kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dan turut intervensi soal lelang jasa angkut sampah tidak dapat dibenarkan lantaran semua pihak harus taat aturan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat merespon adanya dugaan yang melibatkan Anggota Dewan di Tangsel terkait proyek lelang jasa angkut sampah.
“Kendati demikian jika benar ada oknum anggota dewan yang terlibat soal lelang jasa angkutan sampah, apalagi turut mengintervensi itu tidak dapat dibenarkan,” paparnya, Rabu, (18/8/2021).
Pilar mengaku, pernah mendengar laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait lelang jasa angkut sampah di kota yang ia pimpin. Menurut saat itu,
laporan yang ia terima proses lelang masih dalam ULP.
“Semua harus taat aturan, sebenernya begini, di Tangsel itu siapapun berusaha dipersilahkan tapi dokumennya lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Pilar menyarankan, harus ditinjau ulang, jika memang dalameberapa kali ada proses lelang yang diduga melanggar Undang-undang Cipta Kerja dalam hal efisiensi dan transparansi.
“Jadi terutama bagi perusahaan, saya bicara secara umum untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan penyelenggaraan, saya harap Dinas terkait atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat menjadi bahan pertimbangan. Makanya apabila mereka mengikuti lagi, harus di awasi, bisa jadi tidak diterima, supaya tidak terjadi terulang seperti itu lagi, itu pun kewenangannya ada di ULP,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan