KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta berharap, agar aplikasi PeduliLindungi yang dibuat Pemerintah sebagai sarana mendeteksi bahkan menyortir warga yang sudah maupun yang belum divaksin tidak sampai melanggar hak dasar warga negara lainnya dalam hal mengakses kepentingan publik.
“Satu sisi kita hargai keinginan Pemerintah untk mengatasi pandemi dengan memantau perkembangan warga agar setiap kontak bisa dideteksi. Pandemi ini memang pembawanya manusia, berbeda dengan penyakit lain mediumnya binatang. Sehingga pembatasan kontak antar manusia perlu dilakukan. Namun demikian, mestinya kebijakan ini tidak boleh hanya parsial dan harus menjadi satu dengan langkah-langkah progresif lainnya, seperti tracing, testing dan upaya-upaya preventif lainnya,” ujar Politikus PKS itu kepada wartawan, Senin, (30/8/2021).
Disamping itu, lanjut dia, hal lain yang juga perlu dipertimbangkan adalah kebutuhan dan ketersediaan alat berupa telepon pintar atau smart phone. Pasalnya, tidak semua warga punya kemampuan membeli smart phone dan membeli pulsa operasionalnya.
“Ini harus dipikirkan solusinya supaya tidak terjadi diskriminasi. Masyarakat tidak mampu punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara. Soal warga tidak mampu ini harus diselesaikan pemerintah, sesegera mungkin sebagaimana vaksinasinya sendiri juga harus diselesaikan,” sambungnya.
Jangan sampai, kata dia, keterbatasan pemerintah memfasilitasi warga untuk vaksinasi berakibat pada pembatasan warga.
“Jadi kebijakan harus utuh dan adil untuk semua warga tidak tergantung pada kemampuan ekonominya,” tegasnya lagi.
Menurutnya juga, jika saja Pemerintah dari awal berpijak pada ketentuan UU dalam menghadapi pandemi ini mungkin yang namanya aplikasi itu tidak begitu urgent.
“Kalau dari awal ikuti prosedur UU seperti kekarantinaan, kesehatan mungkin aplikasi semacam ini belum begitu dibutuhkan. Aplikasi hanya mendorong agar negara terus mengeluarkan biaya untuk beli vaksin, lain halnya jika menggunakan pendekatan UU dalam mengatasi pandemi ini mungkin tidak banyak anggaran negara tersedot,” jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Sukamta juga meminta agar Pemerintah tak hanya menjelaskan kegunaan aplikasi tersebut, yang jauh lebih penting juga, menurutnya, pemerintah harus transparan terkait aplikasi itu.
“Mulai dari anggaran, jaminan keamanan data dan lainnya. Jangan sampai dengan alasan pandemi pemerintah melupakan asas transparansi sebagai asas fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)” tegasnya.
Sekali lagi, tegas dia, harus dipastikan agar data pergerakan warga dikelola dengan aman. Data-data tersebut harus dikelola oleh lembaga negara dengan pengelola yang sudah tersertifikasi.
“Ini data-data yang bisa penting yang bisa diolah menjadi berbagai macam peta. Pemerintah harus bertanggungjawab terhadap keamanan data ini, baik dari kelalaian yang menyebabkan kebocoran maupun sengaja dijual belikan,” tandas Sukamta.
Laporan: Muhammad Hafidh