KedaiPena.Com- Setiap Tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia atau HAM sedunia. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demorkat Santoso memberikan pesanya pada momen peringatan HAM sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.
Di momen peringatan HAM sedunia, Santoso mengingatkan, bahwa penghormatan HAM Indonesia sendiri telah termaktub di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar atau UUD 45 hasil amandemen.
“Tentang penghormatan HAM di Indonesia ada dalam konstitusi UUD 1945 hasil amandemen. Begitupun pada implementasinya baik dalam UU, peraturan pemerintah serta peraturan perundangan lainnya baik yang dikeluarkan o/ pejabat negara karena memiliki wewanang maupun produk peraturan daerah lainnya,” kata Santoso, Sabtu, (10/12/2022).
Santoso melanjutkan, jika suatu UU dinilai melanggar UUD 1945 dan ada pihak yang menggugatnya maka dapat dilakukan melalui Judical Review (JR) di Mahkamah Kinstitusi (MK).
Sementara, adanya lembaga Mahkamah Konstitusi adalah suatu bentuk bahwa penghormatan atas HAM di Indonesia sangat dihargai dan dijunjung tinggi.
“Karena setiap WNI jika merasa hak-hakanya terlanggar suatu adanya UU dia dapat melakukan JR ke Mahkamah Konstitusi. Tidak semua negara memiliki Mahkamah Konstitusi guna melindungi rakyatnya yang merasa hak asasi manusianya terlanggar,” papar Santoso.
Santoso mengakui, bahwa catatan tentang pelanggaran HAM di Indonesia sendiri saat ini lebih banyak diwarnai oleh tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dan keamanan kepada masyarakat.
“Baik demi atas nama keamanan, penindakan atas pelanggaran hukum maupun sampai terjadi karena adanya abuse of power yang dilakukan oknum aparat penegak hukum atau aparat keamanan,” beber Santoso.
Santoso melanjutkan, guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan keamanan di Indonesia ke depan maka perlu pelatihan program komprehensif tentang penghormatan HAM.
“Program pelatihan tentang penghormatan HAM kepada para aparat yang bertugas di lapangan yang bersentuhan dengan masyarakat,” jelas Santoso.
Santoso menekankan, penegakkan hukum bagi aparat yang melanggar HAM sudah sepatutnya diberi sanksi dengan tetap mempertimbangkan pengabdian dan loyalitas aparat kepada bangsa serta negara.
Hal ini, lanjut Santoso, termasuk soal format rekonsiliasi yang menghormati nilai-nilai HAM bagi para pihak juga dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di masa lalu.
“Agar bangsa ini tidak memberi beban kepada generasi penerus bangsa. Media pun turut berperan menciptakan opini yang positif atas upaya pemerintah dan masyarakat yang ingin mencapai rekonsiliasi demi persatuan serta kesatuan bangsa,” tandas Santoso.
Laporan: Tim Kedai Pena