KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Anis Byarwati menyampaikan dukunganya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengembangan perbankan syariah. Menurutnya hal ini bersifat urgent.
Namun Anis menyayangkan tidak adanya realisasi yang dilaporkan berdasarkan target yang terukur tentang Pengembangan Perbankan Syariah. Termasuk Penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak menjelaskan progress dan kemampuannya dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah.
“Sangat disayangkan, tidak ada realisasi dan cara pengukuran target yang dilaporkan dalam pengembangan perbankan syariah pada triwulan pertama ini,” katanya, Kamis,(11/7/2024).
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti tentang telah terbitnya Peraturan OJK mengenai tata kelola BPR/BPRS telah diputus RDK per Maret 2024 progressnya sudah mencapai 95%.
Salah satu program kerja dalam fungsi pengaturan adalah implementasi ketentuan mengenai produk BPR/BPRS dan perizinan produk BPR/BPRS. Anis menegaskan karena POJK sudah keluar, seharusnya OJK dapat memastikan dan memantau pelaksanaan POJK ini.
“OJK seharusnya dapat memastikan dan memantau pelaksanaan POJK ini sehingga dapat mendorong perkembangan BPRS menjadi lebih sehat,” papar dia.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini kemudian mengkritisi program prioritas 5 tahun bidang pengembangan perbankan yaitu Pengembangan perbankan syariah melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, penguatan tata kelola, daya saing, integritas, dan pengembangan produk
perbankan syariah.
Anis berharap ada target yang jelas dan definitif yang dimiliki oleh OJK sehingga keberhasilan capaiaannya bisa terukur. Hal ini diusulkannya mengingat Indeks Indikator Kinerja Utama (IKU) yang saat ini dimiliki OJK masih sangat umum.
“Kita kesulitan untuk mengukur keberhasilan pengembangan ekonomi syariah karena tidak ada target yang jelas dan belum terlihat dalam laporan triwulan pertama ini,” tambahnya.
Anis menyarankan agar OJK memiliki indikator keberhasilan yang jelas terkhusus untuk program penyaluran KUR dengan target Penerbitan Ketentuan POJK Suku Bunga Dasar Kredit (POJK SBDK).
Tak hanya itu, kata Anis, OJK juga harus aktif dalam penyusunan kajian mengenai kemudahan akses pembiayaan UMKM, penerbitan ketentuan akses pembiayaan UMKM dan pemantauan restrukturisasi kredit/pembiayaan COVID-19 segmen UMKM.
“Selain untuk mengukur keberhasilan suatu program, indicator juga dapat digunakan untuk pengawasan terhadap program tersebut. Apakah sudah berjalan menuju indicator yang ingin dicapai atau tidak. Hal ini sangat membantu mengarahkan program agar tepat sasaran sesuai indicator yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena