KedaiPena.Com – Peluang untuk duduk di kursi parlemen bukan hanya milik mereka yang tua, perlu ada regenerasi yang berbakat guna menyuarakan aspirasi masyarakat, paling tidak aspirasi ratusan pemuda seusianya.
Dodi Prasetya Azhari SH, seorang aktivis muda lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) saat ini masih aktif terlibat sebagai dalam berbagai organisasi masyarakat aktivitas sosial.
Ia sudah terbiasa dengan pengabdian kepada masyarakat, kerja keras dan ikhlas dalam setiap pergerakannya. Pemuda kelahiran 12 November 1984 ini pun aktif menjadi pengamat serta sering menjadi pengisi materi atau pembicara dalam setiap diskusi, pemahaman serta pandangannya jika berbicara masalah politik serta kebangsaan juga bisa di andalkan. Pantas ia disebut sebagai salah satu politisi muda.
Dodi ini lahir dan tumbuh sebagai kader pergerakan. Ia juga aktif sebagai Wasekjen Internal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) mengakui banyak yang menganggap enteng hadirnya ia menjadi caleg. Namun hal tersebut justru menjadi penyemangat bagi dirinya.
“Banyak kawan yang menganggap remeh, katanya masih muda sudah terjun ke politik praktis, bahkan ada yang bilang saya masih anak kemarin sore. Tapi hal ini justru menjadi motivasi tersendiri bagi saya, saya akan buktikan kalau sesungguhnya orang muda itu harus memegang andil dalam merumuskan regulasi, nah di DPRD lah saya akan melakukan itu,” kata Dodi ditulis Minggu (17/03/19).
Dengan jargon ‘Muda, Kerja untuk Perubahan’, dengan semangat berpolitik untuk kebijakan yang menghasilkan kebajikan, ia berharap bisa mengubah citra politik yang kotor di mata masyarakat awam.
Dodi sangat memahami situasi dan kondisi sosial dan kemasyarakatan di Tangerang Selatan karena memang tumbuh dan berkembang di kota ini, khususnya Ciputat.
Keinginannya berpartisipasi aktif memperbaiki bahkan mengubah wajah DPRD Tangsel menjadi lebih baik, bekerja keras untuk rakyat, membangun kinerja yang produktif sebagai legislator di segala lini. Dan tentunya legislator yang bersih tanpa korupsi serta mengedepankan kebenaran diatas keinginan pribadi dan golongan.
Fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 menyebutkan bahwa, DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi pertama Pembentukan Perda Kab/Kota, kedua Anggaran, dan ketiga Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah Kab/Kota.
“Perda menjadi tolak ukur keberhasilan legislatif dalam menjembatani kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” kata Dodi.
Tapi kata dia, hal tersebut tidak dapat dilihat di DPRD Tangsel. Sebagai contoh, sejak tahun 2017 PromPerda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaran Pendidikan Di Kota Tangerang Selatan belum juga dirampungkan.
Dodi pun mengajak masyarakat untuk lebih jeli melihat calon anggota Dewan. Hal ini dilakukan agar anggota Dewan yang selama ini tak memiliki kinerja yang baik tidak terpilih lagi.
Laporan: Muhammad Lutfi