KedaiPena.Com – Pemerintah pusat perlu memberikan insentif kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil. Hal ini perlu dilakukan sebagai ganti dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas kelapa sawit di tanah air.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah merespon terkait usulan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak perkebunan kelapa sawit di Riau. Usulan itu sebelumnya disampaikan Gubernur Riau Syamsuar ke Kementerian Keuangan.
Permintaan pemerintah Provinsi Riau tersebut menguat seiring pembahasan pemerintah dan DPR terkait dengan RUU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD.
“Dampak lingkungan dan lainya perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan insentif kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil kepada daerah,” kata Najib sapaanya, Sabtu, (6/11/2021).
Najib melanjutkan, dana bagi hasil tersebut perlu diakomodir lebih lanjut dalam pengaturan di dalam RUU HKPD yang saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR.
“Sudah saatnya pemerintah memberikan insentif kepada daerah terkait sawit. Dana bagi hasil perlu diakomodir lebih lanjut dalam pengaturanya,” papar Najib.
Senada dengan Najib, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto juga mendukung usulan dana bagi hasil sawit melalui perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“Pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tidak adil dalam hal hubungan pusat dan daerah penghasil kelapa sawit. Akibatnya provinsi dan kabupaten sebagai penghasil sawit program untuk sawit tidak memiliki pendanaan yang cukup,” tegas dia.
Ia mengakui, ketidakadilan ini juga berdampak langsung kepada para petani sawit. Akibatnya, para petani sawit tidak memperoleh layanan memadai dari para pemerintah daerah.
Lebih parahnya lagi, kata dia, pemerintah daerah kerap ditekan oleh pusat menjalankan program sawit berkelanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Dan banyak aturan di pusat mengatur daerah tapi tidak ada alokasi pendanaannya,” ungkap dia.
Bahkan, kata dia, daerah penghasil sawit juga tidak dapat menikmati uang yang dikumpulkan Badan Pengelolaa Dana Sawit (BPDPKS) dari potongan pajak CPO.
“Diperkirakan dari tahun 2015-2021 ini sudah mengumpulkan uang dari sawit sekitar 80 triliun. Tetapi lagi-lagi ini tidak di nikmati oleh kabupaten dan provinsi penghasil sawit,” papar dia.
Ia menerangkan, selama ini daerah juga hanya menerima retribusi yang sangat kecil dari industri sawit ini.
“Bahkan seringkali banyak yang tidak dibayarkan dibandingkan dengan urusan sawit ini,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi