KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memastikan, jika pihaknya akan meminta informasi terkait tindaklanjut penerapan perpanjangan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berakhir tanggal 15 Juli 2021.
“Kita minta informasi terhadap tindaklanjut perban itu, karena sudah di tertibkan dan sudah menjadi target prioritas dari BP2MI ya tentu sewajarnya kita bertanya tindaklanjutnya,” tegas Rahmad sapaanya, Selasa, (20/7/2021).
Rahmad pun berharap, agar aturan tersebut sedianya bisa berjalan sesuai dengan rencana. Rahmad menegaskan, jika ditemukan kendala dalam penerapan, pihaknya siap membantu untuk mencarikan solusi.
“Dimana baru nanti Parlemen memberikan suatu masukan serta solusinya seperti apa,” tutur Rahmad.
Rahmad sendiri mengapresiasi,
peraturan badan nomor 9 tahun 2020 yang memberikan biaya penempatan mulai dari tiket keberangkatan kemudian pelatihan, paspor, izin hingga tiket pulang kepada PMI.
“Saya kira itu luar biasa kalau bisa ya semestinya harus seperti itu, kan para PJTKI atau perusahaan yang menjadi mitra untuk tenaga kerja migran kita bekerjasama antara perusahaan dengan perusahaan yah artinya biaya sudah di tanggung oleh perusahaan bersangkutan,” papar Rahmad.
“Kadang-kadang ini tanda petik tidak transparansi sehingga semestinya biaya itu sudah ada muncul ternyata perusahaan jasa penempatan ini masih menagih kepada pekerja migran kita, ini kan tidak fear. Sehingga betul ada keluhan dan tingkatkan kesejahteraan akan sedikit lebih banyak terkurangi,” tambah Politikus PDIP ini.
Rahmad menegaskan, aturan yang dikeluarkan oleh Brani begitu Benny Rhamdani disapa juga sangat membantu para pekerja. Meskipun, Rahmad mengakui, pasti terdapat kendala lantaran pandemi covid-19.
“Niatnya bagus kalau itu berjalan sesuai dengan target kita. Itu akan sangat luar biasa akan sangat membantu bagi para pekerja kita lebih fokus kepada pekerjaannya tidak tata bengek urusan berangkat saja harus ngutang untuk tiket urus paspor dana pelatihan harus berhutang kemudian setelah sampai di sana harus mengeluarkan atau menyicil kewajibannya,” tandas Rahmad.
Sebelumnya, BP2MI menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: intervensi negara/pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.
Serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR perbankan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke pemda-pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.
“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny
Laporan: Sulistyawan