KedaiPena.Com- Dalam rapat paripurna ke-13 yang digelar, Selasa (18/02/2025), DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang.
Diketahui, dalam UU Minerba yang baru disahkan tersebut terdapat sejumlah point krusial terkait pengelolaan lahan pertambangan yang bisa dilakukan oleh unsur masyarakat. Koperasi, UMKM, ormas Keagamaan.
Merespons hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto mengaku bersyukur atas pengesahan revisi UU Minerba jadi UU.
“Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola,” ujar Politisi Muda Partai Golkar itu, Rabu,(19/2/2025).
Firnando mengatakan, sejak awal ia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba, fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Fraksi Golkar punya concern cukup kuat untuk memperjuangkan masyarakat agar bisa kelola tambang. Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada,” ucap Firnando.
Firnando menegaskan, dengan hadirnya UU Minerba yang baru diharapkan ke depan dapat menggenjot roda perekonomian bangsa dan negara.
“Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini,” ujar anggota Panja RUU Minerba itu.
Sementara dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
“Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5,” jelas Firnando.
Diketahui, revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI melalui Baleg. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan pemerintah dan DPD RI pada Rabu, 12 Februari 2025. “Dan saya salah satu anggota panja,” imbuh Firnando.
Laporan: Tim Kedai Pena