KedaiPena.Com – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada realisasi pendapatan negara pada APBN 2020. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa pendapatan negara telah bermasalah jauh sebelum adanya pandemi.
“Realisasi pendapatan negara masih perlu dioptimalkan, walaupun di tengah Pandemi yang terjadi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly
dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/8/2021)
Menurutnya, angka realisasi memang tercatat 96%, akan tetapi secara nominal pada dasarnya mengalami penurunan sebesar 15,9% dibandingkan realisasi 2019.
Hal ini diperburuk dengan realisasi penerimaan perpajakan yang hanya mencapai 91%, dimana secara nominal mengalami penurunan sebesar 16,8%.
Junaidi juga menekankan bahwa Pemerintah gagal dalam mencapai target tax ratio sebagaimana yang dicanangkan pada RPJMN 2015-2019, misalnya terdapat selisih lebih dari 5% antara target RPJMN dan realisasi tax ratio.
Jelas hal ini menguatkan bahwa kegagalan mencapai target tax ratio ini sudah terjadi sejak lama dan semakin memburuk saat pandemi.
Lanjut Junaidi menuturkan, rasio perpajakan yang pada awalnya di atas 11%, pada tahun 2019 hanya mencapai 9,76%.
Ia mengatakan, hal ini menunjukan adanya problematika utama yaitu masih banyaknya sektor yang under-tax dan didorong dengan pemberian insentif (belanja perpajakan) dalam jumlah yang sangat besar.
“Kami mendesak Pemerintah untuk dapat mendorong peningkatan kinerja, terutama pada RPJMN 2020-2024 dimana Pemerintah sudah menerapkan target tax ratio yang mencapai 11,7-12,7%”, pungkas Junaidi.
Laporan: Muhammad Hafidh