KedaiPena.Com- Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan atau RUU POM diharapkan dapat mengatur secara rinci detail teknis seluruh proses dari mata rantai pemasok bahan baku, produsen obat dan makanan. Hal ini termasuk dari distribusi obat dan makanan yang baik serta benar untyk masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati Effendi merespons pembahasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang saat sedang digodok di Senayan.
“Harapan saya di RUU ini bisa mengatur secara rinci lagi secara detail teknis seluruh proses dari mata rantai pemasok bahan baku, produsen obat dan makanan dan penyimpanannya termasuk dari distribu obat dan makanan yang baik dan benar agar masyarakat aman dalam mengkonsumsi,” jelas Nurhayati, Jumat,(18/11/2022).
Nurhayati menilai, jika RUU ini nantinya juga akan memberikan penekanan soal sanksi bagi pelaku produsen obat dan makanan yang bermasalah. Nurhayati menekankan, soal sanksi administrasi maupun pidana.
“Dan penekanan terhadap sangsi juga harus diatur secara jelas baik sangsi Administrasi maupun sangsi pidananya,” tegas Nurhayati.
Nurhayati mengakui, tanpa aturan tersebut BPOM sendiri terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal. Nurhayati menilai, RUU ini juga akan mengatur sejumlah hal terkait obat dan makanan.
“Pertama adalah mengatur banyaknya masyarakat yang memperjual belikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BPOM. Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat apalagi dengan adanya jual beli melalui online,” jelas Nurhayati.
Nurhayati memandang,dengan adanya aturan tersebut juga akan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM.
“Dan tentunya kita bisa memberikan efek jera bagi pemasok bahan baku obat dan makanan,produsen obat dan penjual apabila menyalahi aturan sesuia dengan undang-undang berlaku di indonesia,” papar Nurhayati.
Meski demikian, Nurhayati memandang, bahwa RUU POM ini juga tidak bisa berdiri sendiri lantaran saat ini Indonesia belum mempunyai UU tentang bahan kimia yang mengatur mengenai bahan kimia berhahaya
“Tapi RUU ini juga tidak bisa berdiri sendiri karenq kita pun belum mempunyai UU tentang bahan kimia yang mengatur mengenai bahan kimia terutama bahan kimia berbahaya dan untuk industri. Saya berharap bisa jalan bersamaan ke 2 UU ini untuk dibahas dan bisa menjadi landasan hukumnya,” pungkas Nurhayati.
Laporan: Tim Kedai Pena