KedaiPena.Com- Peraturan pemerintah (PP) no 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto serta Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) resmi diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Ahmad Najib Qodratullah mengaku yakin peraturan pemerintah (PP) no 49 tahun 2024 akan memberikan sinyal dan dampak positif bagi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia.
“Dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital,” tegas Najib kepada wartawan di Jakarta, Kamis,(9/1/2025).
Najib mengungkapkan diterbitkanya peraturan pemerintah (PP) no 49 tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan efisiensi sektor keuangan.
Oleh sebab itu, Najib menekankan, pentingnya koordinasi jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu dalam implementasi aturan ini.
“Tujuan dibentuknya aturan (PP No 49 tahun 2024) dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan tetapi dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (ojk bi dan bappepti) perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” ungkap Najib.
Najib turut mengingatkan, soal pentingnya Bank Indonesia (BI) dan OJK dalam menjaga harmonisasi terkait resiko sistemik dan perlindungan konsumen.
“Resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” tegas Najib.
Tak hanya itu, Najib merasa, para pihak ke depan juga perlu mengantisipasi peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start-up fintech ke depannya.
“Hal yang perlu diantisipasi adalah peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” jelas Najib.
Najib memastikan, Komisi XI DPR RI siap membuka dan memfasilitasi konsultasi bagi pelaku industri dan regulator terkait peraturan pemerintah tersebut.
“Konsultasi dengan komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafid