KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengakui perlunya aturan main yjelas di pasar-pasar digital. Fraksi PKS DPR RI memandang aturan main jelas di digital harus jelas sebagaimana aturan di pasar-pasar konvensional.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina menanggapi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Harus ada aturan main yang jelas di pasar digital, sebagaimana aturan di pasar konvensional,” kata Nevi sapaanya, Rabu,(27/9/2023).
Nevi mengakui, transaksi dagang melalui Tiktok Shop ini sesungguhnya adalah keniscayaan yang terjadi melalui cepatnya perkembangan teknologi. Bahkan, kemajuan teknologi sudah sangat jauh melampaui kecepatan perumusan kebijakan di tanah air.
Nevi menjelaskan, sedianya sudah ada aturan yang mengatur tentang perdagangan dan transaksi dagang elektroknik yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2014.
“Begitu cepatnya akselerasi kemajuan teknologi dapat menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menyebabkan economic shifting, pergeseran ekonomi yang segmen masyarakat tertentu,” papar Nevi.
Nevi menegaskan, Fraksi PKS melihat kemunculan Tiktok Shop ini dapat membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, tegas Nevi, para pelaku usaha digital telah memiliki akses ke algoritma pengguna.
“Yang memungkinkan mereka menargetkan iklan dengan lebih efektif, sekaligus menjual barang dagangannya,” beber Nevi.
Meski demikian, Nevi memandang, penutupan Tiktok Shop ini harus dilakukan melalui kajian mendalam. Nevi berharap, agar penutupan Tiktok Shop juga tidak merugikan masyarakat pelaku usaha yang sudah berjualan melalui social commerce.
“Kebijakan penutupan Tiktok Shop dapat dilakukan untuk membedakan antara social commerce dengan e-commerce. Antara iklan dan barang yang diiklankan atau diperdagangkan,” tandas Nevi.
Laporan: Tim Kedai Pena