KedaiPena.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS, Johan Rosihan menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, termasuk pemberlakuannya pada produk pertanian tertentu.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor pertanian, swasembada pangan, dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil.
“Kenaikan PPN dapat membebani petani melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian. Selain itu, kebijakan ini juga berisiko, yang pertama Meningkatkan Harga Produk Pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” kata Johan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Selain itu lanjutnya, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi daya saing produk lokal. Produk lokal bisa kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, bertentangan dengan upaya melindungi petani dalam negeri.
“Kebijakan ini juga berpotensi menghambat swasembada pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut bisa mengancam Ketahanan Pangan. Harga pangan yang lebih tinggi dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang terjangkau.
“Saya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penundaan implementasinya,” ujarnya lagi.
Langkah ini, menurutnya, diperlukan agar tidak menghambat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Kenaikan PPN pada produk pertanian harus dikaji lebih dalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketahanan pangan adalah prioritas, dan kami tidak ingin kebijakan ini justru menjadi penghambat bagi pencapaian swasembada pangan,” kata Johan.
Ia pun mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, antara lain, pertama, pengecualian barang strategis, yaitu memperluas daftar produk pertanian strategis yang dikecualikan dari PPN, seperti sayur, buah, dan produk pangan pokok lainnya.
Kedua, peningkatan subsidi untuk pupuk, benih, dan input produksi lainnya guna mengimbangi kenaikan biaya yang mungkin timbul. Ketiga, insentif untuk petani kecil agar tetap termotivasi meningkatkan produktivitas.
“Keempat, mengadakan dialog dengan stakeholder. Melibatkan petani, asosiasi, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tidak membebani sektor pertanian,” ucapnya.
Sebagai Wakil Rakyat, ia menyatakan akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang pro-petani dan pro-pangan.
“Kami akan terus mendorong pemerintah agar mengambil langkah yang bijak dan mendukung visi bersama untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani. Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa