KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR angkat bicara terkait dilakukannya babak baru perundingan penetapan batas ZEE RI-Vietnam pada tanggal 14-16 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut disebutkan Tim Teknis Indonesia telah memberikan konsesi bagi Vietnam, sementara Vietnam telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya.
Menanggapi beredarnnya hasil perundingan tersebut, Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta menyampaikan keterkejutannya. Menurutnya perundingan terkait penetapan batas negara adalah isu sensitif, menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia.
Bagi Sukamta, isu sepenting ini semestinya dilakukan secara transparan dan dapat melalui proses komunikasi kepada publik.
“Tahu-tahu ada kabar Indonesia akan berikan konsesi buat Vietnam dan garis batas proposal Indoensia turun ke selatan hampir 65% dari total area yang terbentuk dari posisi klaim unilateral kedua negara. Secara sepintas kita pasti melihat ini kerugian bagi Indonesia, karena kehilangan sebagian wilayah yang menjadi klaim Indonesia selama ini. Kita tentu tidak ingin kejadian lepasnya Sipadan-Ligitan terulang kembali,” kata Sukamta, Kamis,(8/9/2022).
Sukamta lebih lanjut menilai klaim Indonesia atas wilyahah sudah benar. Metode penarikan garis pangkal yang digunakan oleh indonesia yaitu garis pangkal lurus kepulauan sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam
Pasal 47 Konvensi Hukum Laut 1982.
Sementara itu, lanjut dia, jika mengacu metode penarikan garis pangkal yang digunakan oleh Vietnam dengan menggunakan cara penarikan garis pangkal lurus tidak sesuai dengan kaidah yang ada di dalam KHL 1982, karena Vietnam bukan negara kepulauan.
“Jadi posisi klaim Indonesia di wilayah yang disengketakan di Laut Natuna Utara ini sudah kuat secara hukum internasional. Mengapa kabarnya Tim Teknis Indonesia memberikan konsesi bagi Vietnam, ini jadi pertanyaan,” beber Sukamta.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS, jika benar garis batas proposal Indoensia turun ke selatan hampir 65% dari total area yang terbentuk dari posisi klaim unilateral kedua negara, maka kita kehilangan wilayah laut yang cukup luas.
Hal ini, kata Sukamta, tentu akan sangat merugikan Nelayan Indonesia yang selama ini beroperasi di wilayah Laut Natuna Utara. Lebih dari itu, ini juga akan menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia.
“Saya berharap pemerintah jangan berikan konsensi kepada Vietnam yang merugikan nelayan dan kedaulatan Indonesia. Posisi klaim kita sudah benar secara KHL 1982, mestinya kita harus kukuh dengan hal tersebut,” pungkas Sukamta.
Laporan: Muhammad Hafidh