KedaiPena.com – Di tengah kondisi tingginya ekspor batu bara yang dilakukan oleh para pengusaha Indonesia, terdapat ancaman kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sehingga untuk memastikan ketersediaan batu bara, pemerintah perlu melakukan pengawasan melekat dan penerapan sanksi tegas pada pelanggar.
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Diah Nurwitasari meminta pemerintah mereview kebijakan terkait penegakkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang tidak menaati aturan pemerintah dalam hal kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
“Ketersediaan batu bara sebagai bahan utama dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mengalami ancaman kekurangan ketersediaan stok batu bara,” kata Diah, ditulis Minggu (14/8/2022).
Ancaman ini, lanjutnya, muncul karena adanya indikasi rendahnya kontribusi perusahaan batu bara dalam melaksanakan kewajiban mereka menyediakan kebutuhan domestik (DMO), dalam hal ini untuk kebutuhan PLN.
“Strategi pemenuhan DMO secara konsep sudah cukup baik menurut saya, namun implementasinya yang kemudian menjadi persoalan. Tentu ketika implementasinya tidak baik, maka hasilnya pun demikian,” ungkap anggota DPR RI Dapil Jabar II tersebut.
Kecenderungan perusahaan untuk memilih ekspor dibandingkan memasok batu bara ke dalam negeri, ungkapnya adalah karena adanya disparitas harga yang signifikan.
“Di mana hal tersebut menimbulkan potensi industri dalam negeri akan mengalami kekurangan ketersediaan stok batu bara. Selain itu disampaikan juga bahwa perusahaan lebih cenderung memilih bayar denda kompensasi karena tarif yang relatif kecil,” ungkapnya.
Karena itu, Diah menegaskan perlunya peninjauan atas besaran denda kompensasi dan perlunya melakukan penyesuaian terhadap royalty progressive dengan membuat ketentuan baru yang lebih tepat.
“Saya kira kita perlu juga me-review kembali terkait royalty progressive batu bara yang sudah ada. Ke depan kita perlu ada tambahan layer ketika batu bara misal di atas 200 Dollar atau lainnya, bagaimana kebijakannya,” ungkapnya lagi.
Diah juga menyampaikan bahwa terkait penegakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar harus dipastikan. Disebutkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan dikenakan sanksi pemblokiran fitur ekspornya.
“Apa benar sudah di blokir fitur ekspornya? Jangan sampai perusahaan lain yang taat aturan mendapat sanksi lain karena ulah perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa