KedaiPena.com – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzammil Yusuf, meminta proses pembentukan undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan. Ia pun menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik.
“Saya harus jujur katakan dalam periode Baleg kemarin ada undang-undang yang dikerjakan dalam seminggu, dalam tiga hari, bahkan ada upaya untuk satu hari selesai,” kata Muzammil dalam rapat pleno evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2019-2024, Senin (28/10/2024).
Ia menyayangkan proses pembentukan undang-undang secara kilat tersebut telah mencoreng citra DPR. Seperti, proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang dilakukan kurang dari 12 jam.
Proses pembahasan RUU Pilkada itu mendapat kritikan dari publik dan direspon dengan demonstrasi oleh masyarakat di sejumlah kota di Indonesia. RUU Pilkada salah satunya mengatur soal batas maksimal syarat kepala daerah. RUU itu menghendaki batas usia pencalonan dihitung pada hari saat pelantikan.
Ketentuan itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat hari pendaftaran.
“Ketika itu publik tidak didengar, pakar tidak didengar, undang-undang selesai dalam seminggu, baru terjadi periode kemarin pimpinan, belum terjadi periode lima tahun yang lalu,” ungkapnya.
Ia menegaskan pelibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang berguna bagi setiap fraksi dalam mengambil keputusan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh DPR selama ini.
“Kapan publik berpartisipasi? Tidak mungkin. Itu kritik besarnya. Ketika publik berpartisipasi perbedaan pendapat berbagai pakar, publik, kita fraksi bisa milih-milih mana yang mau jadi pandangan kita,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa