KedaiPena.com – Paska Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) resmi disahkan, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi diperluas. UU PPSK tersebut menyebutkan bahwa LPS tidak hanya melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank tetapi juga menjamin asuransi dan asuransi syariah.
Dengan lingkup kerja yang semakin luas, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih luas juga. Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.
“Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” kata Anis, dikutip Selasa (4/4/2023).
Ia mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain.
“Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank. Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” ujarnya.
Anis menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang ditambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.
“Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa