KedaiPena.Com- Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti terkait pembahasan RUU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini sedang ingin digodok oleh pemerintah dan parlemen.
Mardani begitu ia disapa berharap,
agar pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas. PKS juga berharap threshold untuk presiden tidak di 20% tapi 10% atau 15 persen.
“Biar kita punya banyak orang-orang terbaik maju di pilpres sehingga tidak terjadi di 2014 dan 2019, dimana cuma 2 pasangan calon itu membawa ada perpecahan atau pembelahan di masyarakat,” kata Mardani dalam perbincangan, Jumat, (29/1/2021).
Mardani menegaskan, PKS ingin agar pilpres bukan sarana perpecahan nasional. Tetapi menjadi sarana persatuan memilih orang-orang yang terbaik menjadi presiden Republik Indonesia.
“Oleh karena itu turun kan threshold untuk presiden,” tegas Mardani.
Hal serupa, lanjut Ketua DPP PKS, berlaku sama untuk pembahasan untuk pilkada di RUU Pemilu yang memang masuk dalam prolegnas 2021.
“Untuk pilkada sama seperti presiden, PKS berharap threshold nya tidak 20% tetapi 10% kursi dan 15% suara, karena kita berharap tidak married by accident (MBA) di Pilkada, dimana ada kepala daerah dan wakil kepala di daerah karena cuman hanya ingin mendapatkan syarat 20% kursi tidak sama secars visi misi,” tegas Mardani.
Mardani menyampaikan hal tersebut lantaran jika mengacu data sebanyak 67 persen kepala daerah berpecah dengan wakil kepala daerah pada priode kedua.
“Kita ingin Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harmonis yang bisa bekerjasama sehingga dapat menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, jangan ada lagi perpecahan antara kepala daerah daerah dan wakil kepala daerah karena jika itu terjadi kita membuang-buang sumber daya,” papar Mardani.
Mardani juga menyinggung, soal isu yang mewajibkan setiap kepala daerah mesti berasal dari partai politik atau merupakan kader. Mardani pun berpendapat untuk tidak membuat aturan seperti ini.
“Sudah cukup konstitusi menggarisbawahi yang dari partai politik adalah calon presiden karena calon presiden tidak ada independen,” kata Mardani.
Tetapi untuk kepala daerah, kata Mardani, biarkan calon independen ada agar ada kompetisi tetap sehat dan masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk memilih yang terbaik.
“Nanti kalau sudah terbukti di kepala daerahnya baik mereka bisa bergabung dengan partai politik jika ingin mengabdi di level nasional menjadi calon presiden. Jadi, tidak perlu ada persyaratan partai politik dari calon kepala daerah, biarkan pintu calon independen terbuka karena kita perlu kompetisi yang sehat di level daerah,” tandas Mardani.
Laporan: Muhammad Hafidh