KedaiPena.com – Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022, dari 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada data Transparency International Indonesia (TII) dinyatakan menjadi sejarah buruk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penurunan ini juga dinyatakan sebagai yang paling drastis sejak 1995.
“Turunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia menjadi suatu kekecewaan yang sangat besar bagi kami dan tentunya sudah seharusnya menjadi atensi besar bagi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk dapat melakukan perbaikan secara keseluruhan terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, ditulis Jumat (10/2/2023).
Dengan turunnya IPK ini, Indonesia kini berada pada posisi 110 dari 180 negara di dunia.
“Turunnya skor IPK yang signifikan tentu menjadi alarm bagi tugas pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini setara dengan negara-negara berkembang lainnya seperti Malawi, Nepal, dan Gambia. Bahkan di kawasan Asia Tenggara, indeks persepsi korupsi Indonesia tertinggal dari Singapura (83), Malaysia (47), Vietnam (42), dan Thailand (36).
“Pembenahan dan reformasi besar-besaran perlu segera dilakukan oleh Presiden Jokowi pada sektor pemberantasan korupsi untuk dapat menaikkan kembali IPK Indonesia. Indonesia sebagai negara yang besar tentunya memerlukan sistem pemberantasan korupsi yang baik guna mencegah dan memberantas perilaku tersebut di negeri ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa