KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku geram dengan dicabutnya larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak saat merespon keputusan Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut Amin Ak, seharusnya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor.
“Karena faktanya, masih banyak rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tenaga medis yang kesulitan memperoleh APD berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Amin Ak kepada wartawan, ditulis, Jumat (19/6/2020).
Mestinya, lanjut Amin Ak, pemerintah menghentikan impor APD karena masih banyak pelaku industri dalam negeri yang mengeluh APD buatannya tidak terserap oleh pasar karena banyaknya beredar APD impor.
“Kelebihan pasokan APD di dalam negeri, karena banyaknya APD impor dan produksi lokal dianggap belum memenuhi standar
Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu menilai pencabutan larangan ekspor APD sebagai keputusan yang gegabah, mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat.
“Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif berkisar antara 900-1.200 orang per hari,” kata Amin Ak.
Amin Ak melanjutkan, seiring meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19, maka kebutuhan APD pun diperkirakan bakal meningkat.
Amin Ak menambahkan, kalau ekspor dibuka lebar dan kebutuhan di dalam negeri kembali melonjak, maka tenaga medis di dalam negeri akhirnya dihadapkan pada dua pilihan.
“Terpaksa membeli produk impor yang harganya mahal atau membeli produk non standar. Kebijakan membuka izin ekspor ini dapat memicu kenaikan harga APD di dalam negeri. Apalagi bila pasokan di dalam negeri menurun akibat kebijakan ini, dan pada saat yang sama demand meningkat,” tegas Amin Ak.
Amin pun mengingatkan, soal munculnya kasus Dokter dan Tenaga Kesehatan yang kekurangan APD (baju hazmat) yang standard dan masker yang sesuai standard (N95).
“Kemendag harus ingat bahwa Baju Hazmat yang tidak standard dapat menyebabkan Tenaga Kesehatan tertular Covid-19 melalui pori-pori bahan APD. Kita pernah mengalami krisis ketersediaan APD (baju hazmat, masker, face shield dan bahan bakunya) terutama selama Maret hingga April 2020. Meski ketersediaannya saat ini jauh lebih baik, namun perhitungan untuk kebijakan ekspor harus cermat,” tandas Amin Ak.
Laporan: Muhammad Hafidh