KedaiPena.Com – Pemerintah harus lebih teliti dalam memberikan dan menyalurkan bantuan pangan untuk keluarga risiko stunting (KRS) agar tidak salah sasaran. Pasalnya, bantuan itu diberikan sebagai bentuk percepatan penurunan stunting di titik hulu.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis, Kamis,(16/11/2023).
“Bantuan pangan diberikan kepada keluarga risiko stunting (KRS) sebagai salah satu upaya percepatan penurunan angka stunting di titik hulu. Jadi harus dipastikan penerimanya tidak salah sasaran,” kata Netty.
Dengan bantuan pangan tersebut, kata Netty, diharapkan terjadi perbaikan gizi keluarga sehingga remaja calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan ibu yang memiliki balita dalam keluarga terpenuhi kebutuhan gizinya.
“Bantuan pangan tersebut harus dikonsumsi oleh anggota keluarga, jangan dijual atau salah sasaran diterima oleh keluarga yang tidak membutuhkan,” jelas dia.
Netty mengungkapkan, berdasarkan Pemutakhiran Data Keluarga Indonesia tahun 2022, terdapat 13,5 juta lebih keluarga berisiko stunting di Indonesia.
“Dalam penyaluran bantuan, pemerintah harus menggandeng berbagai unsur agar dapat memantau pangan tersebut dikonsumsi oleh orang yang tepat. Libatkan para Pembina Pembantu Keluarga Berencana Desa (PPKBD) atau kader KB serta tokoh masyarakat sekitar,” terang Netty.
Sementara itu, selain memberikan bantuan pangan tinggi gizi, Netty juga meminta pemerintah fokus pada penanganan stunting di titik hulu.
“Program pencegahan stunting harus fokus kepada calon pengantin putri dan laki-laki dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi. Para penghulu dan penceramah nikah dapat dilibatkan dengan menyampaikan muatan ceramah tentang risiko stunting dan cara pencegahannya,” katanya.
Terakhir, Netty juga meminta agar anak-anak yang sudah stunting tidak hanya diberikan bantuan pangan.
“Anak yang sudah stunting tidak bisa diatasi hanya dengan memberikan bantuan pangan, akan tetapi harus dengan pemberian pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) dan pangan olahan untuk diet khusus (PDK) yang seharusnya disediakan dan didistribusi oleh pemerintah melalui puskesmas,” pungkas Netty.
Laporan: Muhammad Lutfi