KedaiPena.com – Anggota Komisi III dari Fraksi PKS KomjenPol (Purn) Adang Daradjatun mengapresiasi masukan yang disuarakan oleh perwakilan dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).
PKNI meminta revisi UU Narkotika harus dilakukan melalui pendekatan HAM dan kesehatan masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Undang-Undang yang nanti diberlakukan, akan lebih menekankan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk teman-teman PKNI. Sebagai contoh pada RKUHP yang baru, masalah yang berhubungan dengan pemidanaan, khususnya pemenjaraan sudah mulai dikurangi dan digeser kepada pidana denda dan kerja sosial. Hal ini menggambarkan adanya perubahan-perubahan yang menerapkan paradigma restorative justice,” kata Adang melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Ia menyebutkan ada enam rekomendasi yang disampaikan PKNI, yakni pertama, hentikan pemenjaraan yang tidak perlu, kedua, penerapan perspektif restorative justice, ketiga, penerapan perspektif gender dalam menjalankan de-kriminalisasi, keempat, membuka luas akses pengobatan dan substitusi, kelima, pelibatan masyarakat secara penuh dan bermakna dalam upaya penanggulangan napza, kembangkan kebijakan dan program berdasarkan bukti ilmiah, bukan didasarkan pada perbedaan nilai dan prasangka, dan keenam, revisi UU narkotika seharusnya menjauhkan pengguna dari proses hukum karena kegagalan negara dalam mengontrol peredaran gelap narkotika.
“Dari rekomendasi yang telah disampaikan, kita dapat menggarisbawahi butir kelima tentang perlunya bukti ilmiah. Hal yang menarik dilapangan terdapat Team Asesmen Terpadu (TAT) yang cukup banyak masalah dan perlu dibenahi. Siapa saja yang terlibat dalam tim ini harus profesional dan berintegritas. Harapannya TAT ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sehingga mempunyai kewenangan strategis dalam menentukan apakah pelaku Napza dapat direhabilitasi atau bahkan dinyatakan sebagai bandar dan perlu dipidana,” tuturnya.
Selain itu, Adang menyebutkan, PKNI juga berharap kepada Komisi III DPR RI untuk dapat menangani permasalahan yang ada, seperti adanya pasal karet yang memberatkan.
“Penangangan rehabilitasi bagi kesehatan korban Napza juga harus diperhatikan, sehingga UU Narkotika yang baru dapat diaplikasikan secara efektif dan efisien tanpa merugikan siapapun,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa