KedaiPena.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam menyatakan sikap DPR terhadap Perppu 2/2022 hanya dua, menerima atau menolak.
“DPR tidak perlu melakukan pembahasan atas Perppu. Jika memang ada catatan pun, sifatnya tidak mengatur,” kata Multazam, Minggu (29/1/2023).
Ia menyatakan perbedaan sikap pada suatu produk undang-undang adalah suatu hal yang wajar.
“DPR hanya mengawasi saja, sesuai dengan hak dan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan. Karena Perppu itu kalau sudah berjalan, kan juga termasuk produk hukum,” ucapnya.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, tidak ada ketentuan waktu tertentu.
“Semuanya tergantung komisi yang membidangi sektor tertentu. Jadi masing-maaing komisi akan menilai, melihat, menyimpulkan tentang bagaimana pasal-pasal yang ada dalam Perppu tersebut,” ucapnya lagi.
Ia menyebutkan saat ini belum bisa menilai dan memberikan respon pada masing-masing pasal dalam Perppu.
“Pembahasannya belum ada. Pimpinan mungkin masih melihat bagaimana penerapan Perppu, bagaimana respon masyarakat. Jika ada, baru nanti diparipurnakan, apakah menerima atau menolak Perppu ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa