KedaiPena.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR angkat bicara soal langkah Polri yang tidak menahan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid merespons polemik tidak ditahannya Putri Candrawathi oleh Mabes Polri dengan alasan memiliki anak balita dan kemanusian.
“Jelas hukum tidak boleh pandang bulu,” kata Jazilul, Jumat,(2/9/2022).
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini enggan berkomentar lebih lanjut soal keputusan tersebut. Menurutnya keputusan itu merupakan kebijakan dari penyidik.
“Tapi itu kebijakan dr penyidik mau ditahan atau tidak ditahan tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan itu saja kalau saya,” papar Jazilul.
Wakil Ketua MPR RI ini mengaku tak mengetahui, keputusan tidak ditahannya istri dari Ferdy Sambo tersebut merupakan kebijakan penyidik.
“Ya itu kebijakan dari penyidik saya tidak tahu alasannya karena ada sebagian ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” papar Agung.
Laporan: Muhammad Lutfi