KedaiPena.com – Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengingatkan pemerintah agar benar-benar menjalankan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Hari ini mandatory spending pendidikan tersebut telah didekonstruksi sedemikian rupa dan menyimpang. Jelas, ini merupakan pengabaian amanat konstitusi,” kata Habib, dikutip Rabu (22/1/2025).
Sebagaimana diketahui, pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Pasal 49 disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Walaupun, dalam risalah persidangan penetapan anggaran pendidikan, dapat ditelusuri dialektika sangat menegangkan dan alot,” ujarnya.
Sehingga, dengan telah ditetapkannya jumlah anggaran yang harus dialokasikan ke sektor pendidikan dalam undang-undang, maka sudah seharusnya dijalankan dengan baik.
Sebelumnya DPR periode 2019–2024 telah menyoroti permasalahan terkait anggaran pendidikan itu dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengatasinya.
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI sudah menghasilkan kesimpulan masalah pengelolaan pendidikan di Indonesia, diantaranya dapat diselesaikan dengan mematuhi amanat undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.
Panja juga menilai anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Menurut Panja, hal itu melanggar Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas.
Laporan: Ranny Supusepa