KedaiPena.Com – Rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Tak lupa pula, perlu adanya ketegasan pemberian sanksi kepada siapapun yang melanggarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim saat merespon rencana perpanjangan PPKM Darurat selama enam minggu.
“Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi,” kata Luqman, Jumat, (16/7/2021).
Luqman juga menilai, apabila pemerintah ragu akan kemampuannya melakukan pengawasan maka sebaiknya PPKM Darurat di Jawa-Bali tidak perlu diperpanjang.
Jika demikian, ia menilai, sebaiknya pemerintah perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain pengendalian Covid-19.
Untuk itu Luqman meminta pemerintah harus mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli.
“Dari pengamatan lapangan yang saya lakukan 7-11 Juli dan 13 Juli, pelaksanaan PPKM Darurat di banyak tempat tidak berjalan optimal. Penyekatan transportasi publik hanya serius dilakukan hari Minggu, hari lainnya (Senin-Sabtu) terlihat lalu lintas bebas dimana-mana,” urai politisi dapil Jawa Tengah VI itu.
Selain itu menurutnya, beberapa tempat perbelanjaan tetap buka seperti hari-hari biasa, meskipun bukan penyedia bahan makanan dan peralatan kesehatan.
Luqman juga melihat masih banyak orang makan di warung-warung makan, sehingga seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat pemerintah daerah setempat.
“Saya melihat semua itu, tanggal 13 Juli di beberapa tempat yang masuk wilayah administrasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pada tanggal 7-11 Juli, saya memantau beberapa daerah di Jawa Tengah, juga melihat hal serupa,” katanya.
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengatakan, penurunan mobilitas warga dalam kebijakan PPKM Darurat memang terjadi, namun tidak sebanding dengan laju penularan Covid-19.
Masih menurut Luqman, maka harus diakui pelaksanaan PPKM Darurat banyak kelemahan di lapangan dan tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut.
Ia menilai yang utama adalah tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun; kedua, banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat.
“Juga banyak daerah yang tidak memberi penjelasan clear mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Hafidh