KedaiPena.Com – Fraksi PDIP di Komisi XI DPR menyampaikan pandanganya terkait dengan Rancangan Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Fraksi PDIP bahkan mengaku memberikan beberapa panduan kasar dalam membahas RUU tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo merspon keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako jasa pendidikan atau , dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.
Andreas menjelaskan, beberapa panduan seperti perluasan perpajakan diharapkan digunakan untuk mengurangi distorsi perekonomian, namun tidak mengurangi daya saing di tengah masyarakat.
Ia menekankan, pembahasan RUU KUP juga harus mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan kemampuan membayar wajib pajak dengan spirit gotong royong.
Politisi dapil Jawa Timur V itu juga menggarisbawahi pentingnya mencermati soal insentif dan peraturan perpajakan yang tidak tepat sasaran.
“Selain itu perlu pengintegrasian data pajak juga digitalisasi layanan untuk menjaring sektor informal,” kata Andreas begitu ia disapa, Selasa, (14/9/2021).
Harapannya, tegas dia, terdapat peningkatan kepatuhan wajib pajak agar kenaikan PDB perkapita seiring tax ratio.
Andreas juga menekankan agar penerapan perpajakan yang berdasarkan lanskap internasional harus mengedepankan kepentingan nasional.
“Berdasarkan hal itu kami yakin selama ada political will maka pembahasan RUU KUP bisa berjalan lancar,” tegas dia.
Andreas juga mengatakan, reformasi fiskal untuk menggapai beberapa tujuan seperti peningkatan kualitas belanja, sinergisitas dan harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah serta optimalisasi pendapatan negara.
Salah satunya dengan merancang untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.
“Dalam rangka optimalkan pendapatan negaran kami memahami pandangan pemerintah soal RUU KUP agar jdi landasan perpajakan yang adil, efektif, sehat dan akuntabel,” pungkas Andreas seperti dikutip dari dpr. go. Id.
Laporan: Muhammad Hafidh