KedaiPena.com – Menanggapi rencana divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) senilai 11 persen, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menilai, kewajiban divestasi kepada Holding BUMN Industri Tambang MIND ID seharusnya bisa diberikan dengan cuma-cuma. Terlebih, Kontrak Karya Vale sendiri akan berakhir pada 2025 mendatang.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia disebut telah “menguasai” kepemilikan saham Vale sebesar 41,18 persen, terdiri dari 20 persen saham dimiliki oleh BUMN Holding Pertambangan MIND ID, dan sebesar 21,18 persen dimiliki publik melalui pasar saham dalam negeri. Sehingga, Vale terhitung masih memiliki kewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 11 persen, sehingga Indonesia bisa memiliki saham Vale minimal sebesar 51 persen.
“Menurut saya sih bisa cuma-cuma, tapi lihat lagi, hal ini saya berharap memang Vale divestasi,” kata Dony, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, saat ini DPR masih menunggu kejelasan mengenai sengketa isu 21 persen saham di publik ini apakah dikategorikan penguasaan Indonesia. Di satu sisi, kepemilikan saham di publik bukan sepenuhnya milik Indonesia karena ada kepemilikan asing. Sementara, Vale mengklaim bahwa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk divestasi karena pada 1990-an pihaknya telah menawarkan ke Pemerintah Indonesia namun saat itu pemerintah tidak mengambilnya.
“Dari info yang ada, menurut Vale bahwa yang 20 persen kedua itu kan sudah masuk ke dalam saham publik itu menjadi divestasi. Nah menurut pemerintah tidak, tetap berharap musti nambah, ini yang masih dispute. Kita masih nunggu keputusan setelahnya mengenai 20 persen ini,” ucapnya.
Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia sendiri akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang, setelah kontrak pertama ditandatangani pada 1968 lalu. Namun sebagian besar saham perusahaan hingga kini masih dimiliki asing, di mana saham murni Indonesia “hanya” 20 persen yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 21,18 persen per Juni 2023 dimiliki publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Terungkap, ternyata lebih dari separuh atau setara 59,47 persen dari kepemilikan saham publik di PT Vale Indonesia yang saat ini sebesar 21,18 persen dikuasai pemodal asing. Sedangkan pemodal nasional hanya sekitar 40,53 persen.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI telah mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia.
“Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penugasan negara melalui BUMN,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan pertama Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Menteri ESDM mendukung proses akuisisi yang dilakukan MIND ID minimal 51 persen. Ini dilakukan agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan, serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia,” lanjutnya dan disetujui anggota Komisi VII DPR RI.
Laporan: Ranny Supusepa