KedaiPena.Com- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menekankan jika cagar budaya seharusnya diregistrasi dan mendapatkan perlindungan negara.
Hal itu disampaikan Andreas sapaanya merespons kabar dihancurkannya Rumah singgah Soekarno atau Bung Karno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Cagar budaya seharusnya diregistrasi dan mendapat perlindungan. Hal ini diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Andreas, Rabu,(22/2/2023).
Andreas pun menegaskan, jika sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada obyek yang masuk dalam kategori cagar budaya.
“Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno merupakan aib sejarah dan pengingkaran terhadap warisan budaya,” ungkap Andreas.
Dengan demikian, Andreas menagih, penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek melalui Dirjen Kebudayaan dapat
“Perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh kejelasan informasi tentang kasus ini. Ke depan tidak boleh ada lagi penghamjuram cagar budaya,” beber dia.
Andreas pun memastikan, Komisi X DPR juga akan menagih penjelasan dari pihak Kemendikbudristek terkait penghancuran rumah singgah Soekarno di Sumbar.
“Pada saat raker, komisi X akan meminta penjelasan dari Kemendikbudristek,” pungkas Andreas.
Sebelumnya, pada hari Selasa lalu, beberapa tokoh, seperti Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, datang ke Padang untuk melihat lokasi rumah singgah tersebut, dan memang benar sudah rata dengan tanah.
Ketua PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, pun memberikan reaksi, “berjujur-jujurlah saja kita, kenapa bisa sampai seperti ini.”
Soehinto pun menyatakan bahwa dirinya akan menunggu arahan dari Pemkot Padang terkait persoalan ini.
Laporan: Muhammad Rafik