KedaiPena.Com- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Ananta Wahana mengatakan, investasi seharusnya berpihak terhadap kepentingan ekonom dan mampu memberikan manfaat bagi wong cilik tak terkecuali pelaku UMKMK.
Demikian disampaikan Ananta Wahana menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan baru itu, Pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.
Salah satunya yakni usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya.
“Saat ini kan banyak pelaku UMKM dan IKM yang lagi mengalami musibah, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar, tentunya mereka harus dibantu untuk bangkit, nah instrumennya apa, lewat permodalan,” kata Ananta, Kamis, (11/3/2021).
Menurut Legislator PDIP asal Dapil Banten ini, semestinya semangat membantu pelaku UMKM dengan skema kemitraan lah yang semestinta dituangkan dalam sebuah aturan.
Ananta menegaskam, bukan malah menguasai atau mengajak saingan para pelaku UMKM keripik, kerupuk dan sejenisnya dengan perusahaan besar.
“Ini kan sebenarnya membahas permasalahan permodalan, sehingga bahasan dan ruang lingkupnya ya tentang permodalan, tapi kalau bicara tentang industri itu, ya diharapkan pelaku UMKM ini harus tetap berdaulat, justru harapanya agar ini bisa membantu UMKM, supaya usaha usaha UMKM, IKM bisa tetap jalan dan bergeliat,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini khawatir, apabila niat baik pemerintah untuk memajukan pelaku bisnis UMKMK ini malah jauh dari harapan.
“Memang ini bisa terjadi buah simalakama kalau tidak diatur dan tidak membantu UMKM, ini malah bisa memakannya (memakan pelaku bisnis kecil), harapan dan kenyataan ini kan memang bisa berbeda, jadi semstinya yang dijalankan dan dikedepankan itu, sinergitas antara pemilik modal dan pelaku umkm,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan baru itu, Pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM. Salah satunya yakni usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya.
Pada Pasal 6 Perpres itu diatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.
Kemudian, Dalam lampiran III Perpres tersebut, tertuang bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya masuk daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. (Nomor 43, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan syarat modal dalam negeri 100 persen).
Sementara itu, Dalam aturan Perpres yang lama Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran II Nomor 84 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan persyaratan “Dicadangkan Untuk UMKMK”.
Laporan: Muhammad Hafidh