KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo berharap penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan yang diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak memberatkan masyarakat.
Pasalnya, kata dia, dalam penerapan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, ada peserta dari segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri.
“Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Jangan sampai memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar karena ketidakmampuan untuk membayar penyesuaian nanti. Saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidak memberatkan rakyat dan tak ada kenaikan,” kata Rahmad di Jakarta, Selasa,(14/5/2024).
Rahmad juga meminta agar aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu juga tidak memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.
Legislator PDIP ini mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan baru itu berlaku pada tahun depan.
“Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran,” beber Rahmat.
Rahmad juga menyoroti perihal kualitas pelayanan kesehatan dengan sistem KRIS nanti. Ia berharap, kualitasnya semakin baik.
“Dengan adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, untuk itu saya kira dari segi kualitas, harus lebih baik,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi