KedaiPena.com – Komisi IX DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan pembahasan RUU POM dilakukan dari awal lagi, walaupun sebelumnya sudah pernah dibahas pasar periode 2015 h 2019.
“Pernah dibahas di periode sebelum ini tapi tidak di carry over. Jadi kita bahas ulang dari awal,” kata Melki demikian ia akrab dipanggil, Rabu (16/11/2022).
Ia menyatakan telah ada proses sosialisasi untuk konsep RUU, baik ke akademisi, seperti Kampus Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) maupun studi banding.
“Serta teman-teman sudah kita bagi dua tim. Kami juga ke Belanda dan ke Itali. Di Belanda itu adalah pusat dari pengawasan farmasi di Eropa dan Itali di Parma itu adalah pusat makanan di Eropa,” ungkapnya.
Ia menyatakan hal krusial yang didorong dalam RUU POM adalah ada sanksi administratif maupun pidana bagi produsen obat dan makanan.
“Di mana sanksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa yang membuat dan memproduksi, kemudian sampai pada di lapangan itu juga betul-betul memenuhi dan meliputi keamanan manfaat mutu dan seterusnya,” ungkapnya lagi.
Selain itu, perlu juga didorong sistem pengawasan obat, yang dilakukan oleh teman-teman PPNS yang berada di lingkungan badan POM pusat dan daerah.
“Ini harus kita atur bagaimana caranya karena ini bersifat khusus, mestinya ruang bagi Balai POM di daerah, atau Badan POM di pusat ini untuk menindak harus diberikan ruang. Kita mendorong agar RUU ini disempurnakan,” kata Melki.
Ia juga menyebut, peredaran uang di industri farmasi, obat, makanan, minuman dan kosmetik mencapai Rp1.100 triliun dalam setahun. Jumlah ini melebihi uang yang beredar di sektor migas.
“Dengan disempurnakannya RUU POM ini diharapkan mekanisme jual beli dan produksi obat dan makanan akan dapat terpantau kualitasnya, sehingga menjaga masyarakat dari potensi cidera ataupun gangguan kesehatan yang dapat membahayakan nyawa,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa