KedaiPena.Com – Pemerintah diminta memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Pasalnya, ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA. Namun, tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI.
“Sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan. Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Sabtu, (18/12/2021).
“Soal vaksin, biasanya yang ditanya duluan adalah EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas Muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI. Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada,” tambah Saleh.
Saleh juga mengusulkan, pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Saleh menegaskan, produsen vaksin halal saat ini sudah banyak.
Saleh mengungkapkan, jika kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.
“Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?,” ungkap Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, juga mempertanyakan, apakah aspek halal ini menjadi kriteria ketika memilih vaksin.
“Jangan-jangan hal ini tidak termasuk. Mestinya ini yang menjadi kriteria utama, selain harus produksi dalam negeri,” ungkap Saleh.
Dalam konteks ini, Saleh menegaskan, MUI diminta untuk mengumumkan nama-nama vaksin yang telah bersertifkat halal.
“Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat mengetahui dengan baik. Dari situ kemudian ada pilihan yang bisa dijadikan rujukan,” tandas Saleh.
Laporan: Sulistyawan