KedaiPena.Com- Langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang menghentikan jeratan tersangka dugaan korupsi kepada mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh.
Penghentian ini dilakukan setelah menjadi sorotan publik, karena Nurhayati mengaku sebagai pelapor dugaan korupri Kepala Desa Citemu justru malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adanya kepastian dua instansi, yaitu pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati menurut saya patut mendapatkan apresiasi istimewa,” kata Khairul sapaanya, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Khairul mengungkapkan, penghentian jeratan hukum terhadap Nurhayati merupakan bukti keprihatinan publik yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka.
Tetapi kini memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.
“Kalau kita sedikit flashback Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik,” beber Khairul.
Dia menerangkan, penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat setelah melalui gelar perkara Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.
“Hal ini membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum. Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan,” tegas Khairul menandaskan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi, dikarenakan sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” tegas Dedi menandaskan.
Laporan: Muhammad Hafidh