KedaiPena.Com- Desakan agar peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang terus berdatangan. Hal ini lantaran agar Perppu Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani merespons pro dan kontra dari diterbitkanya Perppu Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi atau MK sendiri sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki.
“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR. Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma, Kamis,(12/1/2023).
Irma juga mengakui bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
Akan tetapi, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.
“Perppu ini bisa jalan, kalau itu pun tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja, jangan sampai malah menimbulkan masalah-masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” terang politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.
Tidak ingin menimbulkan kerusuhan yang berkepanjangan, Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan.
Baginya, penjelasan ini menjadi penting untuk meminimalisir hoaks.
“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami (karena) hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, (maka) tempatnya adalah di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh menteri tenaga kerja agar tidak gaduh,” pungkas legislator Sumatera Selatan II itu.
Laporan: Tim Kedai Pena