KedaiPena.Com- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai, usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan syarat capres-cawapres yang diajukan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu berlebihan.
“Berlebihan,” kata Irma sapaanya, Kamis,(2/11/2023).
Bukan tanpa alasan, Irma mengatakan, usulan hak angket terhadap MK berlebihan. Menurut Irma, perubahan terkait syarat capres-cawapres sudah pernah terjadi di Indonesia dan tak ada kegaduhan.
“Dulu saat ada capres yang mau nyalon dan cuma punya ijasah SMA kan UU nya kemudian dirubah dari syarat minimal strata 1 (SI)
jadi SMA,” papar Irma.
Selain itu, Irma mengungkapkan, Undang-Undang atau UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres juga pernah berubah. Saat itu, kata Irma, perubahan terkait dengan kondisi kesehatan capres.
“Lalu ada juga perubahan UU yang dirubah juga terkait kesehatan capres,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Irma mengatakan, bahwa DPR juga mempunyai UU yang setiap lima tahun direvisi yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Irma mengatakan UU ini diganti dan direvisi sesuai dengan kebutuhan para anggota DPR.
“DPR juga punya UU yang tiap 5 tahun di revisi, yaitu UU MD3, dimana isi undang-undang MD3 ini diganti dan direvisi sesuai dengan kebutuhan para anggota DPR,” pungkas Irma.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton.
“Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi,” imbuh dia.
Laporan: Tim Kedai Pena