KedaiPena.Com- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Aminurokhman mempertanyakan urgensi dari wacana untuk memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September. Aminurokhman mempertanyakan pertimbangan memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September.
Pasalnya, kata Aminurokhman, dengan memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September akan mengubah dan merevisi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Saya ingin sampaikan urgensinya mengajukan itu pertimbangan apa, kalau harus dilakukan dengan revisi UU prosesnya akan lama,” tegas dia, Jumat,(8/9/2023).
Aminurokhman menambahkan, jika ingin memajukan jadwal Pilkada tanpa melakukan revisi UU harus juga memenuhi persyaratan-persyaratan lain. Hal ini, kata Aminurokhman, guna menghindari praduga dari masyarakat soal alasan memajukan Pilkada 2024.
“Tentu harus ada persyaratan-persyaratan secara normatif juga harus terpenuhi sehingga masyarakat apa tidak menduga-duga bahwa alasan memajukan pilkada itu ada motif lain. Itu yang kita jaga, baik di DPR dan Pemerintah,” papar Sekretaris DPW NasDem Jawa Timur ini.
Meski demikian, Aminurokhman memastikan, Komisi II DPR RI juga akan membicarakan secara detail dengan pemerintah terkait wacana memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September.
“Sepanjang hal itu bisa memberikan argumen yang rasional kemudian hal-hal menjadi pertimbanganya itu patut dipertimbangkan ya tentu pemerintah dengan komisi II dan akan membicarakan lebih detail supaya tidak terjadi spekulasi tentang motif diajukan ini,” beber Aminurokhman.
Aminurokhman memastikan, wacana untuk memajukan Pilkada 2024 dari tanggal 27 November menjadi September bukan dari Komisi II DPR. Aminurokhman menegaskan, bahwa usulan memajukan Pilkada 2024 itu bukan inisiatif Komisi II DPR RI.
“Karena yang kita ubah ini UU. Meskipun itu hanya memajukan jadwal dasarnya UU. Itu bukan inisiatif DPR. DPR tidak pernah inisiatif memajukan,” tandas Aminurokhman.
Laporan: Muhammad Rafik