KedaiPena.Com – Fraksi Partai NasDem DPR menilai sangat tidak mungkin jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan perppu agar dapat kembali membahas Undang-undang (UU) Pemilu.
Usulan kembali membahas UU Pemilu sendiri menguat setelah Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan beranggapan jika rezim Jokowi harusnya inisiatif menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Tidak mungkin lah terbitkan Perppu untuk sebuah UU yang besar, Perppu untuk itu, kayaknya engga,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, ditulis, Jumat, (17/12/2021).
Saan menilai, bahwa menerbitkan Perppu hanya untuk kembali membahas UU Pemilu tidak mendesak. Terlebih, jika hanya untuk urusan presidential threshold.
“Tidak mendesak,” singkat Saan.
Saan pun menilai, diturunkanya angka presidential threshold dari 20 persen bisa terlaksana jika UU Pemilu kembali dibahas beberapa waktu lalu.
“Jadi kecuali kemarin kita revisinya berjalan, mungkin tidak 0 persen, turun thresholdnya. Karena banyak semangat mau turun tapi karena sudah tertutup ruangnya 2024 tetep gunakan 20 persen thresholdnya,” papar Saan.
Saan mengingatkan, bahwa DPR bersepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu. Sehingga, pada 2024 harus tetap menggunkan 20 persen treshold sebagai syarat.
“Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden. Ga ada ruang mengubah 0 persen dari 20 ke 0 persen itu gak ada itu. Kecuali untuk pemilu yang akan datang, setelah 2024,” pungkas Saan.
Laporan: Muhammad Lutfi