KedaiPena.Com- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI diminta dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait rencana mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) pada 2024. Cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Demikian disampaikan Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menanggapi rencana pergantian status Jakarta dari daerah khusus menjadi DKJ. Bahkan pemerintah sendiri sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
“Terkait rencana mengganti KTP elektronik warga DKI yang akan berubah menjadi DKJ harus disosialisasikan oleh pemerintah daerah ke masyarakat agar ada kesiapan dan kesadaran warga,” kata dia, Selasa,(19/9/2023).
Sosialisasi, kata Aminurokhman, menjadi penting lantaran KTP merupakan data dan identitas kependudukan yang terkait dengan banyak hal dalam kebutuhan mendapatkan layanan publik disemua sektor.
Aminurokhman pun menekankan, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus dapat memastikan program pergantian KTP elektronik harus berjalan dengan baik.
“Karena proses pemindahan ibukota negara ke IKN masih dalam proses di revisi UU DKI maka pemprov harus memastikan program penggatian KTP elektronik berjalan secara baik, dan prosesnya mudah dan cepat,” ungkap Alvin.
Terkait dengan biaya karena pergantian KTP elektronik, lanjut Sekretaris DPW Partai NasDem Jawa Timur ini menegaskan, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran proporsional sebagai sebuah konsekuensi.
“Dari aspek biaya pemprov DKI harus mengaloksikan anggaran yang proporsional sebagai konsekuensi regulasi yang berubah,” pungkas Aminurokhman.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9/2023).
Laporan: Muhammad Rafik