KedaiPena.Com-Pemerintah diminta segera memberikan kepastian nasib bagi tenaga honorer. Pasalnya berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Di UU tersebut juga disebutkan pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa usai Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022).
“Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” ujarnya usai Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022).
Saan juga berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer ini, kata Saan, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi untuk mengawal permasalahan itu.
Melalui Kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” pungkas legislator Partai Nasdem itu.
Laporan: Muhammad Hafidh