KedaiPena.Com– Pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin dorong DJP untuk tingkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Ini terobosan yang baik untuk perkuat basis data perpajakan. Sekaligus, memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tapi, mereka yang bayar pajak, apabila memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun. Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegas Puteri, Senin,(25/7/2022).
Proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024. Puteri juga berpesan kepada DJP untuk terus bersinergi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri agar proses transisi ini berjalan lancar.
“Harus dilakukan validasi secara detail agar menghindari error. Sehingga apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya. Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” ujar Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan.
“Selain untuk kepentingan basis data perpajakan, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita. Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Puteri.
Sebagai informasi, Bappenas menyatakan sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK. Selain itu, Bappenas juga menyebut sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.
“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan. Karena mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” tutup Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh