KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah memandang, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi persoalan kepastian hukum.
“Menurutku ini akan menjadi persoalan terkait kepastian hukum,” tegas Najib sapaanya, Selasa, (30/11/2021).
Najib mengaku, khawatir putusan tersebut akan mengganggu investasi. Najib meminta, pemerintah segera mengantisipasi dampak putusan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik hukum, ekonomi dan sosial,” beber Najib.
Najib meminta, pemerintah dapat berhitung di luar pertimbangan hukum tadi. Termasuk, apakah UU Cipta Kerja ini akan memberikan berkah terhadap perekonomian Indonesia.
“Apakah hadirnya UU ciptaker ini memberikan berkah terhadap perekonomian indonesia atau tidak, data perlu menjawab,” tutur Najib.
Kemudian dari sisi hukum, Najib mengakui, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagaimana dalam proses legal drafting. Sehingga kemudian dari kaca mata MK banyak pasal yang kemudian perlu di drop.
“Ini memiliki tendesi-tendensi yang perlu dicermati,” papar Ketua DPP PAN ini.
Najib juga mengungkapkan, dari sisi sosial juga harus difikirkan dampaknya. Sebab, kata Najib, gugatan tersebut menjadi bukti sebagian masyarakat tidak menerima kehadiran UU Cipta Kerja.
“Sehingga kemudian sebagian mereka melakukan gugatan terhadap MK. inipun perlu dicermati dengan baik oleh pemerintah, mau tidak mau hal terkait aspirasi masyarakat tersebut perlu diakomodasi,” pungkas Najib.
Laporan: Muhammad Hafidh