KedaiPena.Com– Kegiatan politik oleh kepala dan perangkat desa dilarang oleh Undang-Undang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki tupoksi dan kewenangan diharapkan menindak kepala desa ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo 3 periode.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Mendagri RI, Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, Komplek Parlemen, Senayan, kemarin.
“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan, pelaksanaan kebijakan bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” tegas Lukman, ditulis, Rabu,(6/4/2022).
Lukman mendesak, Kemendagri pimpinan Tito Karnavian menerapkan dan menegakkan aturan dengan mendorong para kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada kades hingga perangkat desa dukung Jokowi tiga periode.
“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode,” tegas Lukman.
Selain menyalahi UU, Lukman menegaskan, apa yang dilakukan para kepala hingga perangkat desa itu telah menabrak konstitusi dengan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode.
“Itu menabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi Presiden 2 periode,” tandas Luqman.
Laporan: Muhammad Hafidh