KedaiPena.Com-Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan meminta agar dana kampanye dari swasta untuk Pilkada serentak 2024 tidak disalahgunakan oleh para calon kepala daerah (Cakada). Hal itu disampaikan Ahmad Irawan menanggapi adanya sumbangan dana kampanye dari simpatisan dan pelaku usaha tidak dilarang dalam Pilkada 2024.
“Hanya saja, kami mengingatkan jangan disalahgunakan untuk money politic. Kita tahu, tidak ada larangan menerima sumbangan,” kata Ahmad Irawan, Kamis,(21/11/2024).
Legislator dari Dapil Jatim V itu membeberkan bahwa keterlibatan para pelaku usaha dalam Pilkada bisa dipahami, apalagi suatu daerah itu memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
“Ya, wajar para pengusaha itu memberikan perhatian kepada Pilkada. Mereka punya bisnis di situ,” ucapnya lagi.
Selain itu, kata Wawan-sapaan akrabnya, sumbangan dana kampanye itu harus transparan, sehingga manuver politik uang bisa ditekan.
“Artinya, langkah itu mencegah juga intervensi dari pengusaha yang nantinya ikut-ikutan menentukan kebijakan dari kepala daerah yang menang,” jelasnya.
Disisi lain, Wawan juga kembali mengingatkan agar PNS/ASN tidak terlibat langsung dalam mengelola sumbangan dana kampanye tersebut. “Kalau pengusaha mau menyumbang, ya langsung saja kepada kandidat, jangan kepada ASN/PNS. Apalagi PNS itu menjadi tim sukses, ini bisa berbahaya,” terangnya.
Menurut Wawan, keterlibatan oknum-oknum PNS/ASN dalam Pilkada bisa merusak merit system dalam struktur jabatan. “Mereka bisa mendapatkan jabatan hanya karena kedelatan dan menjadi timsukses. Sehingga hal itu, akan memancing adanya OTT-OTT dari aparat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan. “Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan, red.) politik,” katanya di Jakarta, Rabu, (20/11/2024).
Walaupun demikian, kata Rifqi-sapaan akrabnya, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan. Oleh sebab itu, pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.
“Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” pungkasnya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Laporan: Muhammad Rafik