KedaiPena.Com- Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto terkait diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selain Waras, KPK juga bakal memeriksa dua Legislator Jabar lainnya, yakni Yusuf Puadz dan M Iqbal. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ade Barkah Surahman, kolega mereka di DPRD Jabar.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Nama Waras sebelumnya sempat mencuat di kasus Meikarta. Dalam persidangan kasus itu, politikus PDI Perjuangan itu disebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.
Meski telah bolak balik diperiksa terkait kasus Meikarta, namun hingga kini anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP tersebut belum juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam kasus suap Banprov, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.
Laporan: Muhammad Lutfi