KedaiPena.Com- Komisi XI DPR RI akan mengusulkan untuk adanya revisi dari Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah sesuai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Barat (Jabar).
Revisi UU tersebut, kata Najib begitu ia disapa, diusulkan oleh pihaknya lantaran Jabar yang memiliki penduduk terbesar Indonesia perimbangan keuangan daerahnya berada di bawah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
“Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia penerimanaan dari perimbangan keuangan daerah ada di bawah Jatim dan Jateng karena tidak diperhitungkanya jumlah penduduk,” kata Najib,Sabtu, (6/2/2021).
Diketahui mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Jabar saat ini mencapai 48.274.162 jiwa. Jumlah tersebut di atas Jatim dengan 40.665.696 jiwa dan Jateng dengan
36.520.000 jiwa.
Sedangkan, selama ini terkait dengan kucuran dana dari pusat tidak berdasarkan jumlah penduduk atau manusia lantaran hanya melihat total kabupaten serta kota.
Hal ini pula yang terjadi di Jabar dan Jatim. Jabar dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa hanya memiliki 27 kota/kabupaten. Sedangkan, Jatim memiliki 38 kota dan kabupaten.
“Kalau memang secara politis Daerah Otonomi Baru (DOB) ini masih berat di realisasi maka revisi (uu perimbangan keuangan daerah dan pusat) menjadi salah satu opsi,” tandas Najib.
Laporan: Sulistyawan